|
1. Transparansi
Perseroan menerapkan prinsip
transparansi/keterbukaan ini antara lain dalam:
- Penyusunan dan penjelasan kepada publik rencana bisnis
tahunan;
- Laporan tahunan;
- Laporan keuangan berkala yang meliputi laporan keuangan
tahunan, tengah tahunan, dan triwulanan;
- Laporan-laporan lain yang wajib disampaikan oleh
Perseroan sebagai perusahaan publik;
- Pemanfaatan situs internet untuk menyampaikan informasi
kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas ini antara
lain dilakukan dengan pembagian tugas yang jelas antar organ Perseroan,
termasuk dengan memerinci tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris, dan Direksi, serta ukuran kinerjanya.
3. Responsibilitas
Perseroan menerapkan prinsip pertanggungjawaban
antara lain dengan:
- Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku pada pelaksanaan kegiatan Perseroan;
- Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat
waktu;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR);
- Melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai
regulasi di bidang pasar modal.
4. Independensi
Perseroan menerapkan prinsip
kemandirian ini antara lain dengan:
- Saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang
serta tanggung jawab di antara organ Perseroan;
- Pemegang saham dan Komisaris Perseroan tidak boleh
melakukan intervensi terhadap pengurusan Perseroan;
- Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Perseroan selalu
menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam mengambil
keputusan
- Kegiatan Perseroan yang mempunyai benturan kepentingan
harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen
- Penerapan kebijakan dan sistem yang meminimalkan
terjadinya benturan kepentingan
5. Kewajaran
Prinsip keadilan diterapkan antara
lain dengan :
- Pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perseroan memperlakukan semua rekanan secara adil dan
transparan;
- Perseroan memberikan kondisi kerja yang baik dan aman
bagi setiap pegawai sesuai dengan kemampuan Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
(GCG)
Organ utama GCG adalah:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham Perseroan
- Dewan Komisaris sebagai pengawas jalannya pengelolaan
Perseroan oleh Direksi
- Direksi sebagai pengelola Perseroan
Elemen lain yang mendukung struktur
tata kelola tersebut adalah :
- Komite Audit yang membantu Dewan Komisaris dalam
mengawasi kebijakan keuangan
- Sekretaris Perusahaan yang menjadi penanggung jawab
untuk efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan di
Perseroan
- Audit Internal dan Manajemen Risiko
|